Internet Protocol Television (IPTV)
 
  IPTV  (Internet Protocol Television) adalah metode penyaluran gambar dan  suara televisi melalui IP. IPTV merupakan sebuah sistem yang mampu  menerima dan menampilkan sebuah video stream yang di-encode sebagai serangkaian paket berbasis IP. Bila gambar yang disalurkan oleh televisi konvensional menggunakan pemancar maupun satelit, maka iptv memberikan sensasi baru menonton tv dengan basis internet protocol yang disalurkan melalui kabel internet.   
Beberapa  generator yang merangsang munculnya teknologi IPTV adalah pertumbuhan  layanan internet broadband yang berbasis IP, peningkatan jumlah pengguna   tv digital serta kompetisi industry telekomunikasi yang semakin ketat dimana setiap operator secara terus menerus bereksplorasi untuk menemukan layanan baru yang dapat dijual untuk meningkatkan revenue.
IPTV memberikan beberapa layanan utama yang dibundling kedalam layanan Triple Play yaitu voice (suara), video, dan internet services (layanan internet).      Secara umum, jaringan IPTV ditunjukkan oleh gambar berikut ini :
Secara  global, Negara dengan pengguna IPTV terbanyak di dunia adalah US dengan  pelanggan > 4 juta subscriber disusul oleh Perancis ± 3,8 juta  subscriber, Korea dan Cina ± 1,8 juta subscriber, Hongkong ± 1.2 juta  subscriber, dan Spanyol ± 800 ribu subscriber (Source Ovum, update  2008). Masuknya Korea,Cina, dan Hongkong dalam top 5 pengguna IPTV  terbanyak menunjukkan bahwa potensi perkembangan IPTV di Asia khususnya  di Indonesia akan menunjukkan perkembangan yang baik. Masih menurut  Ovum, diestimasi bahwa total pengguna IPTV di dunia sampai dengan tahun  2012 akan mencapai angka 70 juta subscriber.
Sementara beberapa operator yang telah bermain di bisnis IPTV adalah at&t yang memulai launching tahun 2006 dengan jumlah pelanggan sampai dengan Q1 2009 sebanyak 1.3 juta subscriber, Verizon yang memulai launching tahun 2005 dengan jumlah pelanggan Q1 2009 sebanyak 2.8 juta subscriber.
Beberapa alasan yang membuat IPTV memiliki potensi untuk berkembang secara terus menerus adalah sebagai berikut :
a.    Memiliki infrastruktur internet yang lebih baik.
b.    Peningkatan jumlah kecepatan layanan broadband.
c.    Teknologi dengan kompresi yang lebih baik.
d.    Penetrasi broadband yang tinggi secara global (dunia).
e.    Peningkatan kualitas konten.
f.     Kemampuan yang sangat baik dalam penyimpanan videon on demand.
g.    Pengembangan solusi Digital Right Management (DRM) bagi teknologi IPTV.
Perkembangan  IPTV di Indonesia memiliki potensi yang cukup baik karena market  potensial nya masih sangat besar. Dari total jumlah rumah tangga di  Indonesia sebanyak 45 juta di tahun 2008, hanya 2% yang masih  menggunakan tv digital berbayar (835 ribu subscriber). Dengan teknologi  dan layanan IPTV yang sangat menarik, maka potensi pasar yang besar  tersebut dapat diakomodir secara baik.
Selain  aspek teknis dan bisnis, layanan IPTV perlu memperhatikan aspek  legalitas. Aspek legal dari pelaksanaan layanan IPTV akan diatur oleh  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.30/PER/M.KOMINFO/8/2009  dengan aturan sebagai berikut : 
- Operator IPTV harus merupakan konsorsium dari dua atau lebih perusahaan.
- Persetujuan pengoperasian IPTV : “memiliki lisensi jaringan lokal tetap, memiliki lisensi multimedia dan Internet Service Provider”.
- Operator harus memberikan jaminan atau garansi kecepatan downlink minimal 2Mbps untuk jaringan kabel tetap.
- IP Set Top Box yang merupakan equipment yang digunakan untuk layanan IPTV harus diprioritaskan diproduksi oleh pasar domestik.
Link yang relevan : http://visit-noskeh.blogspot.com/2010/12/internet-protocol-television-iptv.html








 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar